Mengurangi Dampak Bagi Rakyat yang Rentan
Oleh Triyoko
*A. LATAR BELAKANG*
1. Menghadang penyebaran wabah Covid 19, Pemerintah akan menerapkan *Pembatasan Sosial Berskala Besar*.
(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
(2) Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.
(3) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
(4) Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
2. Pembatasan Sosial Berskala Besar, akan memiliki konsekuensi pada : *Menurunnya aktivitas warga, bahkan bisa jadi akan terhenti, sehingga pada gilirannya akan ada berdampak pada PHK, Pengangguran, dan hilangnya mata pencaharian sebagian warga masyarakat terdampak*.
3. Presiden concern pada tiga hal utama pada rakyat kecil yakni *Waras, Wareg, Makarya*. Waras bermakna sehat, sedangkan Wareg bermakna kecukupan pangan, makaryo bermakna masyarakat tetap produktif atau mendapatkan pekerjaan.
*B. TUJUAN*
1. Menjagai dan meningkatkan kesehatan masyarakat;
2. Memastikan masyarakat lapisan bawah mendapatkan kecupakan pangan dan kemudahan akses terhadap kebutuhan pokok;
3. Mengurangi beban masyarakat, khususnya lapiran bawah;
4. Menjaga keberlangsungan dunia usaha khususnya UMKM.
*C. KELOMPOK SASARAN*
1. Penerima PKH
2. Penerima Kartu Sembako
3. Penerima Kartu Pra Kerja
4. Pengguna Listrik 450 VA (Watt).
5. Kelompok Masyarakat Rentan Lainnya (Rumah Tangga Penerima KIS/KIP, Pekerja Harian/Yang Hilang Mata Pencaharian, dan Orang-orang Lanjut Usia).
*D. SKEMA PELAKSANAAN*
1. Penerima PKH
a. Ditambah jumlah penerimanya dari 9,2 Juta menjadi 10 Juta.
b. Ditambahkan alokasinya (tambahan 25%)
1) Ibu Hamil dinaikan dari Rp. 2,4 Juta menjadi Rp. 3 Juta/Tahun.
2) Disabilitas Rp. 2,4 Juta/Tahun
2. Peneria Katu Sembako
a. Jumlah penerima manfaat (sasaran) ditambah dari 15,2 Juta rumah tangga menjadi 20 juta Rumah Tangga.
b. Menambahkan alokasi yang diterima oleh rumah tangga sebesar 30% dari Rp. 150 ribu menjadi Rp. 200 ribu/Bulan yang diberikan selama 9 Bulan.
3. Penerima Kartu Pra Kerja
a. Menambah pemanfaat untuk pekerja informal (5,6 juta)
b. Menambah nilai manfaat dari Rp 650 ribu sampai Rp. 1 Juta/4 bulan.
c. Menambahkan alokasi Kartu Pra Kerja dari Rp. 10 Triliun menjadi Rp. 20 Trilun
4. Pelanggan Listrik
a. Pelanggan listrik 450 VA digratiskan sampai tiga bulan kedepan.
b. Pelanggan Listrik 900 VA diberikan pemotongan 50% tiga bulan kedepan.
5. Pembayaran Kredit.
a. Mendapatkan keringanan kredit khusunya pekerja informal seperti pengemudi ojol, sopir taksi, nelayan dengan penghasilan harian, dan pelaku UMKM tiga bulan kedepan.
b. OJK menerbitkan peraturan.
6. Penyediaan Logistik dan Sembako.
a. Alokasi sebesar Rp. 25 Triliun
b. Pemerintah akan mempermudah akses kebutuhan logistik warga masyarakat, antara lain dengan strategi.
1) Memastikan toko-toko sembako tetap buka
2) Memastikan toko-toko sembako mendapatkan pasokan yang lancar (contohnya menugaskan Bulog).
3) memastikan masyarakat dapat dilayani dalam akses sembako.
*Cara Memastikan Masyarakat untuk mendapatkan pelayanan Akses sembako, khususnya Kelompok Rentan*
1. Alternatif Pertama disampaikan dalam bentuk cash transfer, sehingga pemerintah hanya mentransfer seperti dilakukan pada Kartu Sembako dan PKH.
2. Alternatif Kedua, disampaikan bentuk barang, sebagai subsidi kepada komunitas dan/atau RT/RW dan Desa/Kelurahan.
a. Komunitas (Dasa Wisma, RT/RW, Desa/Kelurahan) akan menyelenggarakan pengadaan pakan secara mandiri (khusunya di kawasan perdesaan), dapat juga menggunakan kelembagaan Rumah Pangan milik Bulog.
b. Di kawasan perkotaan pemerintah bisa menunjukan toko-toko semabako terntentu atau Rumah Pangan (miliknya Bulog).
c. Komunitas akan menyelenggarakan dapur umum yang selanjutnya makanan akan disampaikan ke warga yang membutuhkan.
3. Alternatif ketiga, menyelenggarakan dapur umum dibeberapa tempat. Dengan operasi dari TNI dan atau Kementerian Sosial.
*CATATAN*
1. Data dasar (yang dimiliki oleh Kementerian Sosial) membutuhkan updating, karena :
a. Ada mobilisasi masyarakat pada saat ada wabah Covid-19.
b. Ada banyak yang melakukan mudik dini, yang sebelumnya bisa berarti penduduk Jabodetabek, saat ini tesebar di luar Jabodetabek.
c. Ada Pekerja Migra yang Pulang ke Indonesia.
2. Strategi untuk updating data.
a. Menggunakan basis data yang sudah ada (dimiliki oleh Kementerian sosial dan Dinas Sosial masing-masing daerah).
b. Updating dengan menggunakan kelembagaan komunitas (RT/RW) via online.
c. Menyiapkan aplikasi yang bisa diakses oleh masyarakat, sehingga memungkinan untuk pengaduan jika ada permasalahan yang dihadapi.
Mencari solusi data untuk menghitung logistik.
1. Basis perhitungan kebutuhan dari data dinsos (karena yang paling membutuhkan), *untuk perhitungan sosial safety Net*.
2. Basis data penduduk (dikurangi jumlah yang RTM), menggunakan data kependudukan di Dinas Kependudukan. *Untuk menghitung total kebutuhan*.
3. Basis stock, dihitung dari gudang Bulog, proyeksi sampai kapan.
Dari sini akan relatif terukur datanya. Asumsinya data kependudukan benar, namun demikian basis data tetap masih bisa digunakan, dengan updating atau pemutahiran lewat komunitas.
Sae..